Parah! Sekitar 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Lakukan Pendalaman dan Investigasi

AKURAT JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergerak cepat mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Langkah tegas ini diambil setelah Kemensos menerima laporan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyisiran dan verifikasi faktual terhadap data tersebut.
Proses ini krusial untuk membuktikan apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat langsung atau oleh pihak lain.
"Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Lebih dari 1,4 Juta Data Didalami Kemensos
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang terindikasi terpapar aktivitas judi online.
Kemensos saat ini sedang membuka ruang klarifikasi, dan sebagian besar dari mereka terbukti sudah menghentikan aktivitas tersebut.
"Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi," lanjutnya.
Mayoritas Pelaku Adalah Anggota Keluarga
Dari hasil pendalaman sementara, terungkap fakta menarik. Mayoritas aktivitas judi online tersebut tidak dilakukan oleh pemegang rekening bansos utama (pengurus), melainkan oleh anggota keluarga mereka yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Gus Ipul merincikan perbedaan profil pelaku di lapangan, yaitu: Penerima manfaat utama yang namanya tercantum resmi sebagai pemilik rekening Bansos, dan anggota keluarga yang berada dalam satu KK, meliputi suami, istri, anak, hingga cucu.
"Jadi, yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima Bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK," ungkap Gus Ipul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





