Pencarian 10 Hari Nihil, Operasi SAR Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Ditutup

AKURAT JAKARTA - Misi pencarian terhadap rombongan wartawan dan awak kapal yang hilang kontak di sekitar Selat Sunda resmi dihentikan pada Kamis (17/9).
Keputusan ini diambil setelah tim SAR gabungan melakukan penyisiran selama sepuluh hari tanpa menemukan indikasi keberadaan para korban.
Rombongan yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat menjalankan tugas peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Meski berbagai upaya pencarian telah dikerahkan secara maksimal di sekitar area titik lokasi, hingga hari terakhir operasi, tidak ada tanda-tanda maupun reruntuhan kapal yang berhasil ditemukan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa penghentian misi kemanusiaan tersebut disepakati melalui rapat evaluasi bersama seluruh unsur SAR gabungan pada hari terakhir pencarian, yang sebelumnya telah diperpanjang selama tiga hari.
"Sejak hari pertama hingga hari ke-10 pencarian, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun awak dan penumpang di dalamnya," ujar Andra Soni saat konferensi pers.
Selama proses pencarian di perairan Selat Sunda, tim SAR sempat menemukan 13 material atau objek misterius yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Namun, setelah diteliti dan diuji lebih lanjut oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, seluruh temuan dipastikan tidak ada kaitannya dengan armada yang ditumpangi rombongan.
"Setelah dikonfirmasi dan diteliti, 13 objek tersebut dinyatakan tidak terhubung dengan speedboat Arupadhatu 01," tegas Andra.
Dengan ditutupnya operasi resmi ini, nasib lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 01 masih belum diketahui.
Kendati demikian, pihak berwenang akan tetap memantau situasi dan siap menindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan informasi atau bukti baru terkait keberadaan rombongan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







