Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat, Rp31,1 Triliun Disiapkan

AKURAT JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 membawa perubahan yang bukan hanya berkaitan dengan status kepegawaian.
Ada perubahan lain yang tak kalah penting, yakni siapa yang akan menanggung pembiayaan mereka.
Mantan menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026), pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai PPPK paruh waktu yang akan menjadi penuh waktu.
Pemerintah juga membuka kemungkinan anggaran tersebut bertambah sesuai kebutuhan program.
Dalam skema yang disampaikan tersebut, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Setelah perubahan itu, pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Purbaya.
Perubahan ini membuat persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kerja.
Pola pembiayaannya juga ikut bergeser dari daerah ke pusat.
Selama ini, pembiayaan PPPK daerah masih berkaitan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral Pungli dan Temuan Botol Miras di RPTRA Kalijodo, Begini Penjelasan Satpol PP DKI
Dengan adanya rencana pengalihan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan aparatur tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan skema untuk PPPK daerah yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu tetapi gajinya masih dibayarkan pemerintah daerah.
Pengalihan pembiayaan kepada pemerintah pusat direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Dari sisi pemerintah daerah, perubahan pembiayaan ini berkaitan dengan ruang fiskal dalam APBD.
Ketika sebagian beban pembayaran pegawai beralih ke pemerintah pusat, anggaran daerah tidak lagi harus menanggung seluruh kebutuhan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Valencia di La Liga, 16 September 2026: Ujian Berat Tim Juru Kunci di Mendizorroza
- 2Prediksi Skor West Ham vs Fulham di Carabao Cup, 16 September 2026: Mampukah The Hammers Lanjutkan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia, 15 September 2026: Mampukah Grifone Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di La Liga, 16 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Krisis Pertahanan?
- 5Prediksi Skor Fiorentina vs Pisa di Coppa Italia, 16 September 2026: Momentum Paolo Vanoli Diuji di Derby Toscana
- 6Prediksi Skor Ipswich Town vs Arsenal di Carabao Cup, 16 September 2026: The Gunners Incar Tujuh Kemenangan Beruntun
- 7Prediksi Skor Liverpool vs Tottenham Hotspur di Carabao Cup, 16 September 2026: Mencari Pelampiasan di Anfield
- 8Prediksi Skor Elche vs Real Madrid di La Liga, 16 September 2026: Mampukah Los Blancos Taklukkan Tuan Rumah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







