Jakarta

Kronologi Detik-detik Pasutri Tewas Terjebak Api, Kebakaran Maut di Depok

Ainun Kusumaningrum | 25 Agustus 2023, 10:24 WIB
Kronologi Detik-detik Pasutri Tewas Terjebak Api, Kebakaran Maut di Depok

AKURAT.CO - Kronologi detik-detik pasangan suami istri pasutri tewas terjebak korban api saat kebakaran maut di Depok.

Kebakaran maut terjadi di Jalan Dadap Dalam II, RT 07/RW 01, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 22.54 WIB.

Akibat kebakaran ini pasutri tewas berinisial AN (27) dan AY (25). Mereka penghuni rumah.

Baca Juga: Kebakaran Maut di Depok, Pasutri Tewas Terjebak Kobaran Api

Pasutri tersebut tidak sempat menyelamatkan diri hingga terjebak di lantai dua rumah yang terbakar tersebut.

Kepala urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan kejadian tersebut.

Dari keterangan saksi, kata dia, mendengar teriakan anak kecil berinisial R. Kemudian saksi berlari dan mendekati TKP.

Baca Juga: Berikut 18 Titik Pemotor Lawan Arah di Jakarta Selatan, Rawan Kecelakaan Maut

Saksi masuk menyelamatkan R serta sambil berteriak minta bantuan warga sekitar untuk berusaha memadamkan api.

Kemudian pada saat korban AN turun dari lantai atas, ibu korban memberitahukan bahwa istrinya AY masih diatas.

Kemudian AN naik ke atas untuk menyelamatkan istrinya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram

Namun, api semakin membesar dan membakar tangga. Sehingga keduanya terjebak di lantai dua.

"AN ikut menjadi korban terbakar dilantai atas bersama istrinya," kata Made kepada wartawan.

Kabid Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Denny Romulo mengatakan, api berhasil dipadamkan.

Baca Juga: Warga Jakarta Gratis Uji Emisi di Bengkel? Cek Lewat Aplikasi Ini

Namun, pemadaman sempat terkendala akses menuju lokasi titik api karena berada di gang sempit.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.