Jakarta

Mahasiswa Nekat Jual Ganja di Kampus, Beli di Media Sosial

Ainun Kusumaningrum | 6 September 2023, 09:18 WIB
Mahasiswa Nekat Jual Ganja di Kampus, Beli di Media Sosial

AKURAT.CO - Seorang Mahasiswa di Jakarta Pusat nekat membeli dan menjual ganja di kampus melalui media sosial Instagram.

RP (23) mahasiswa semester akhir di fakultas teknik salah satu kampus di Jakarta Pusat mengaku awalnya mendapat ganja dari teman di kampus.

Dalam sekali pembelian ganja, tersangka memakai selama dua minggu. Namun RP menyebut oknum yang menjual ganja tersebut kepadanya bukan mahasiswa di fakultas yang sama dengannya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya!

"Masih mahasiswa tapi enggak tau juga sih orangnya," kata RP.

RP Kemudian mulai berani membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali dan dipakai sendiri.

"Jadi saya beli, terus saya beli yang gede supaya bisa dijual. Jadi saya juga bisa pakai juga, gitu doang," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sulawesi Selatan Diduga Aniaya Wanita di Apartemen Tebet, Polisi Periksa Saksi

Ia mengaku membeli ganja tersebut dari oknum yang biasa disapa bang Edo yang bukan merupakan civitas kampusnya.

"(Dijual) di area kampus juga, oleh orang dari luar kampus masuk ke dalam kampus. (panggilannya) bang "Edo" biasanya," kata RP.

Adapun, ganja yang dibelinya tersebut dijual kembali kepada teman-teman di kampusnya. Glanja yang ia beli melalui media instagram dijualnya dan ia gunakan di rumahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Garong Spesialis Rumah Kosong, Mobil Hasil Rampokan di Jalan Kerinci Ditemukan di Jogja

"Pengen saya jual lagi, terus saya buat pakai sendiri di rumah," katanya.

RP mengatakan, awalnya penjual ganja lewat media Instagram tersebut tiba-tiba mengiriminya pesan terkait hobi yang sama dengannya, yakni "motor Vespa".

"Dia DM (direct message/pesan langsung) karena liat postingan Instagram saya, pas saya lagi touring (bepergian) ke Yogyakarta. Terus (lama-kelamaan) ditawarin soal beginian (ganja)," jelas RP.

Baca Juga: Persija Jalin Kerjasama dengan Kuala Lumpur City FC untuk Tingkatkan Prestasi

RP juga mengaku masih ingin melanjutkan kuliahnya. "Pinginnya lanjut," kata dia.

Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menyebut, RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kasus tersebut, lanjut Putra, bermula ketika tersangka membeli ganja melalui aplikasi instagram dari sebuah akun instagram.

"Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," pungkas Putra.

Putra melanjutkan, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," kata Putra.

Kemudian, lanjut Putra, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau "control delivery" ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20)," ungkap Putra

Sementara itu, penjual ganja yang di Medan belum berhasil ditangkap oleh pihaknya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bruto sebesar 1,2 kilogram sebagai barang bukti.

"Tersangka RP alias Rahmat (20) mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama," ujar Putra.

Ganja yang sebelumnya dijual, lanjut Putra, dibeli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.