Pakar Hukum: Status Tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Bisa Gugur, Jika Hal Ini Terjadi...

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri, bisa saja bebas dari jeratan hukum bila mampu meyakinkan Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan yang dia ajukan.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dalam diskusi publik dengan tema: Eksistensi dan Prospek Praperadilan, pada Jumat (8/12/2023).
Prof Suparji mengungkapkan, status tersangka seseorang bisa gugur, jika hakim praperadilan mengabulkan gugatannya.
"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji.
Banyak contoh tentang hal tersebut. Misalkan di kasus praperadilan Budi Gunawan alias BG dan Hadi Poernomo.
Gugatan praperadilan mereka dikabulkan oleh Hakim Praperadilan, sehingga status tersangkanya digugurkan.
"Ketika praperadilan Pak BG, Pak Hadi Poernomo dikabulkan, maka penetapan tersangkanya menjadi gugur. Sehingga kemudian yang bersangkutan bebas dari masalah hukum," ujar Suparji.
Suparji mengatakan, persoalan berikutnya adalah bagaimana pihak Firli Bahuri bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan, bahwa ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana. Kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Suparji mengungkapkan, meskipun ada potensi gugatan Praperadilan Firli dikabulkan, namun semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di dalam persidangan.
"Terpenting, jangan gunakan hukum sebagai alat balas dendam ataupun alat politik. Karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



