Jakarta

RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas

Ainun Kusumaningrum | 8 Maret 2024, 06:30 WIB
RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas

 

AKURAT JAKARTA - Kebakaran melanda bangunan Rumah Sakit Harapan Bunda, di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 22 Nomor 44 Ciracas, Jakarta Timur.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kebakaran terjadi pada dilaporkan pukul 19.00 WIB, Kamis (7/3) malam.

Puluhan petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, dikerahkan untuk memadamkan api.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024

"Status pemadaman dinyatakan selesai dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jaktim Gatot Sulaeman dilansir dari Antara.

Sebanyak 11 unit pemadam dikerahkan dengan jumlah personel mencapai 55 orang. Setelah operasi pemadaman sekitar 1 jam, api pun padam.

Pada pukul 21.07 WIB, status operasi dinyatakan selesai dan seluruh regu meninggalkan lokasi kebakaran di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 22 Nomor 44 Ciracas.

Baca Juga: Murah Banget! Hanya dengan Tiket Rp 10 Ribu, Warga Jabodetabek Bisa Healing ke Pulau Peninggalan Belanda Ini, Simak Tempat Wisatanya

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Ada dugaan api pertama kali terlihat di ruang server lantai 4 bangunan tersebut.

Saat pemadaman  pukul 19.12 WIB, petugas Sudin Gulkarmat Jaktim bersama petugas rumah sakit terlebih dahulu menyelamatkan pasien yang terjebak di dalam bangunan. 

Pasien dievakuasi sementara ke luar bangunan.

Pukul 20.25 WIB, pemadaman masuk ke tahap pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api ataupun asap.

"Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Pasien yang dievakuasi telah dikembalikan ke ruangannya dalam keadaan aman."

"Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat korsleting listrik," kata Gatot. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.