Wanita di Padang Divonis Penjara 10 Bulan Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit

AKURAT JAKARTA - Resna Yespita, seorang wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Padang harus berurusan dengan polisi.
Resna akhirnya divoni penjara 10 bulan karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan.
Baca Juga: Resep Sate Ayam Madura, Menu Istimewa Bisa Dibuat Bareng Keluarga di Rumah, Rasanya Maknyus
Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsurang ke-9 Resna mulai mangkir membayar angsuran.
ACC Padang selaku kreditur mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya.
ACC Padang juga melakukan penagihan dengan mengunjungi tempat tinggal Resna namun tidak berhasil.
Baca Juga: Kualat, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Kepergok Beraksi saat Sholat Subuh
Bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC.
Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke polsek Padang Barat. Resna akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang.
Pada tanggal 14 November 2023 Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Padang Muhammad Supran mengatakan, kasus Resna Yespita pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Hal itu tindakan yang melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujar dia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Lebih lanjut Supran mengatakan bahwa pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“Customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat”, kata Supran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









