Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Libur, Sabtu 17 Agustus 2024, Ulang Tahun RI

AKURAT JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengurus surat kendaraan melalui layanan SIM keliling Jakarta hari ini libur, Sabtu 17 Agustus 2024.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan SIM Keliling sehubungan libur nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Akun resmi TMCPoldaMetro di X, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 16 Agustus 2024, Cek Informasi Lengkapnya
Dapat melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada Senin, 19 Agustus 2024.
Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perpanjangan masa berlaku hanya untuk SIM golongan A dan C.
Baca Juga: Bakal Ada 2.176 Sekolah du Jakarta yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis, Diterapkan Mulai Tahun 2025
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









