Jakarta

Innalillahi! 4 Orang di Karawang Tewas Terserempet Kereta Api Gara-gara Bermain di Atas Rel

Erlangga Poerwanto | 23 September 2024, 00:41 WIB
Innalillahi! 4 Orang di Karawang Tewas Terserempet Kereta Api Gara-gara Bermain di Atas Rel

AKURAT JAKARTA - Diduga bermain di atas rel, 4 orang tewas usai terserempet kereta api (KA) di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Kabar peristiwa kecelakaan ini pun dibenarkan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

"Info awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang tak dikenal tertemper," kata Ixfan Hendriwintoko saat konfirmasi, Minggu 22 September 2024.

Baca Juga: 7 Langkah Mudah Mengatasi Sakit Pinggang, Bisa Meredakan Nyeri

Ixfan menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.57 WIB di Km 88+700 jalur hulu, petak jalan Cikampek Tanjung Rasa.

"Itu masuk Daop 3 Cirebon, cuma untuk rumah sakitnya, yang terdekat di situ memang rumah sakit umumnya masuknya Kabupaten Karawang," katanya.

Keempat orang itu tertabrak KA Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo. Belum diketahui identitas keempat korban.

Baca Juga: KEREN! Naik Empat Tingkat, Ranking FIFA Timnas Indonesia Sentuh Peringkat 129

Beredar kabar, empat korban jiwa itu terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak.

"Jadi penyebabnya tertemper orang tak dikenal. Kemudian ada kelambatan 14 menit. KA itu sempat berhenti luar biasa di stasiun untuk mengecek lokomotif dan rangkaian serta membuat laporan kejadian kecelakaan," ujarnya.

Ixfan mengatakan masinis sudah membunyikan trompet atau klakson KA beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson KA tak dihiraukan warga yang masih berada di rel kereta.

Baca Juga: Sinopsis Nine Puzzles, Drakor Thriller Terbaru yang Dibintangi Kim Da Mi dan Son Sukku, Ini Jadwal Tayangnya!

KAI menyatakan prihatin atas kecelakaan tersebut. KAI juga mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas jalur kereta.

"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut hingga terjadi seperti itu karena mereka ada di area terlarang sebagaimana diatur Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.