Waspada Pertamax Oplosan, Polisi Ungkap SPBU Curang di Banten dan Tangkap Pelakunya

AKURAT JAKARTA - Waspada Pertamax Oplosan, Polisi Ungkap SPBU Curang di Banten dan Tangkap Pelakunya
Kasus ini dungkap Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten terkait pengoplosan BBM Jenis Pertamax.
Peristiwanya terjadi di SPBU Ciceri Serang tepatnya di SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang.
Penyidik kemudian melakukan pembelian BBM olahan bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40).
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan berawal saat penyidik melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.
Baca Juga: Sumpah Enak Banget Sambal Pecak Tetong, Bikin Makan Nambah Nasi Terus
Hasil pemeriksaan kemudian didapati bahwa NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain sebanyak 16.000 liter/16 KL.
“Selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” ungkapnya.
Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut diketahui berwana biru pekat.
Sehingga, para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak Pertamina Patra Niaga sebanyak 8.000 Liter/8 KL.
“Dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari PERTAMINA PATRA NIAGA sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” ujarnya.
Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









