Jakarta

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Khusus untuk Pelanggan dengan Daya di Bawah Ini

Ainun Kusumaningrum | 26 Mei 2025, 20:10 WIB
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Khusus untuk Pelanggan dengan Daya di Bawah Ini

AKURAT JAKARTA  - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan akan dilakukan kajian kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut dapat menjadi stimulus ekonomi nasional.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan di bawah 1.300 KWh," kata Menko Airlangga, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Kabar Baik, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Kembali Diberlakukan Juni-Juli, Berikut Info Lengkapnya

Menurutnya, diakon diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua," katanya.

Dia menyebutka, momentum tersebut dimanfaatkan untuk membuat beberapa program.

Baca Juga: Kebutuhan Rumah Sakit Tipe C Sangat Tinggi, Gubernur Pramono Bakal Tingkatkan Tipe RSUD Tanah Abang

"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," jelas Menko Airlangga.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya. Pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah berencana memberi potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Ketiga, pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.

Keempat, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Kelima, pemerintah berencana memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Enam stimulus dari pemerintah itu masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025.

"Kami berharap insentif yang diberikan pemerintah itu dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, yang juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.