Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku di 25 Ruas Utama, Catat Aturan Lengkapnya

Ainun Kusumaningrum | 30 Agustus 2025, 09:14 WIB
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku di 25 Ruas Utama, Catat Aturan Lengkapnya

AKURAT JAKARTA - Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Sabtu (30/8/2025).

Hal ini karena kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Kaji Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Atasi Macet Parah

Aturan ini berlaku untuk mobil dengan nomor plat ganjil pada tanggal ganjil dan nomor plat genap pada tanggal genap.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan ganjil genap:

Waktu Berlaku: Aturan ini diterapkan dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Waspada, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Pengecualian: Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Daftar Jalan: Terdapat 25 ruas jalan utama yang termasuk dalam area ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said.

Selain itu, aturan ini juga berlaku di beberapa jalan yang terhubung langsung dengan gerbang tol.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini untuk menghindari pelanggaran dan denda. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.