Jakarta

Bupati Tangerang Rakor Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter, Truk Tambang Stop Operasional pada 24 Desember - 4 Januari 2026

Sastra Yudha | 20 Desember 2025, 08:34 WIB
Bupati Tangerang Rakor Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter,  Truk Tambang Stop Operasional pada 24 Desember - 4 Januari 2026

AKURAT JAKARTA - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pengusaha transporter di Aula Pondopo Bupati, pada Kamis (18/12/2025).

Rapat koordinasi tersebut membahas pelaksanaan jam operasional truk tambang jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Sekda Soma Atmaja, dan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Fenomena “Marriage Is Scary”, Ketika Menikah Tak Lagi Dianggap Wajib

Rapat menyepakati penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 - 4 Januari 2026, di jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang

"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," ujar Bupati Maesyal.

Bupati Maesyal menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Pemkab Tangerang tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri

"Kami atur supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," tandasnya.

Baca Juga: Indonesia Darurat Diabetes, Gaya Hidup Manis Jadi Sorotan

Bupati Maesyal mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan bersama.

"Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami," tegasnya

Sementara Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul adanya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih atau overload.

"Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Donald Trump Beri Sinyal Hijau Opsi Perang Melawan Venezuela

Dia juga meminta semua pihak memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sehingga ketertiban dan kondusifitas wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.