Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Berikut Pengaturan Pelayanan Publik

AKURAT JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan ketentuan mengenai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2026 yang ditandatangani di penghujung tahun lalu.
Keppres ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin efisiensi serta efektivitas hari kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang Rumah-Rusun Baru Pakai Atap Seng, Stafsus Chico Hakim Beberkan Alasannya
Selain itu, beleid ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, guna mengatur manajemen pelayanan publik sepanjang tahun kalender 2026.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian petikan pertimbangan dalam Keppres tersebut yang mulai berlaku efektif sejak ditetapkan.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan salinan Keppres tersebut, pemerintah menetapkan beberapa rangkaian cuti bersama yang bersinggungan dengan hari besar keagamaan nasional.
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang Rumah-Rusun Baru Pakai Atap Seng, Stafsus Chico Hakim Beberkan Alasannya
Hal ini memberikan kesempatan bagi para abdi negara dan masyarakat umum untuk mempererat silaturahim serta merayakan hari raya dengan waktu yang lebih leluasa.
Berikut adalah jadwal lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026:
16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Imbauan Pengaturan Pelayanan Publik
Melalui penetapan ini, masyarakat memiliki peluang untuk menikmati masa libur yang cukup panjang (long weekend), khususnya pada momentum Idul Fitri dan beberapa hari besar lainnya.
Pemerintah berharap jadwal ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keharmonisan keluarga serta menggerakkan sektor pariwisata domestik.
Meski demikian, pemerintah memberikan catatan penting kepada seluruh pimpinan instansi untuk tetap memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Pelaku usaha dan sektor swasta juga diimbau mencermati jadwal ini guna menyesuaikan rencana operasional dan kegiatan usaha sepanjang tahun.
Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun di tengah periode libur panjang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









