cemari Lingkungan DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

PORTAL MAJALENGKA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukn penyegelan terhadap cerobong milik perusahaan peleburan baja, yakni PT Jakarta Central Asia Steel.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut penyegelan dilakukan karena ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangannya, Rabu (13/09).
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Rawa Bunga dan Kisah Lokasi Pembunuhan
Penyegelan dilakukan dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
Baca Juga: LRT Jabodetabek Tiket Promo Rp 5 Ribu, Berlaku Anak di Atas 3 Tahun
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ungkap Hugo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.
Baca Juga: Polisi Panggil Siskaeee di Kasus Film Dewasa, Bintang Film Keramat Tunggak
Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep.
Sebagai informasi, selama dua pekan terakhir, DLH DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.
Penindakan dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



