Pembatasan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Usul Sudah Tutup Jam 9 Malam

AKURAT JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI diminta ntuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifl mengatakan, pembatasan tersebut untuk terciptanya situasi kondusif pada Ramadhan tahun ini.
"Penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata Taufik dilansir dari Antara.
Baca Juga: Resep Sapi Lada Hitam, Cocok untuk Ide Menu Berbuka Puasa, Bisa Buat Sahur Juga
Taufik menyatakan, pengaturan jam operasional hiburan malam tentunya harus diiringi dengan pengawasan secara ketat.
"Masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadhan yang akan dilaksanakan pekan depan," katanya.
Dia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Sholat Tarawih Masjid Istiqlal Malam Ini, Penceramah Prof Muhajir Effendi
Nantinya, meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.
“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu, kalaupun jenis usahanya di restoran, ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” katanya.
Selain jam operasional, dia juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” harapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






