Jakarta

Pembatasan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Usul Sudah Tutup Jam 9 Malam

Ainun Kusumaningrum | 12 Maret 2024, 16:22 WIB
Pembatasan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Usul Sudah Tutup Jam 9 Malam

AKURAT JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI diminta ntuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifl mengatakan, pembatasan tersebut untuk terciptanya situasi kondusif pada Ramadhan tahun ini.

"Penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata Taufik dilansir dari Antara.

Baca Juga: Resep Sapi Lada Hitam, Cocok untuk Ide Menu Berbuka Puasa, Bisa Buat Sahur Juga

Taufik menyatakan, pengaturan jam operasional hiburan malam tentunya harus diiringi dengan pengawasan secara ketat.

"Masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadhan yang akan dilaksanakan pekan depan," katanya.

Dia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tarawih Masjid Istiqlal Malam Ini, Penceramah Prof Muhajir Effendi

Nantinya, meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.

“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu, kalaupun jenis usahanya di restoran, ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” katanya.

Selain jam operasional, dia juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.

"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.