Parah! 4 Rumah di Grogol Petamburan Ternyata Dibakar Suami yang Sakit Hati Karena Ditinggal Istri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

AKURAT JAKARTA - Empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hangus terbakar pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.
Ternyata, kebakaran terjadi akibat ulah seorang pria yang sakit hati karena ditinggal pergi istrinya.
Polsek Grogol Petamburan telah berhasil mengamankan pelaku, yang sempat kabur 2 minggu. Pelaku inisial AS berhasil ditangkap pada Selasa (24/6/2024).
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh ulah pelaku inisial AS yang membakar baju istrinya di dalam kamarnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Gratis di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi
Motif pelaku membakar baju istrinya karena sakit hati setelah ditinggal pergi oleh istrinya dan tanpa berkomunikasi.
"Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," ungkapnya di kantor Polsek Grogol Petamburan.
Kompol Muharram mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan RW dan lurah setempat, total kerugian dari kebakaran yang menimpa 4 rumah tersebut ditaksir mencapai Rp500 Juta.
"Kalau dari estimasi kerugian, kemarin dari kita berkoordinasi dengan pihak ketua RW, kebetulan ketua RW juga menjadi korban dan juga lurah, itu mungkin ada sekitar 500 juta," ungkapnya.
Selain itu, kebakaran dapat mudah menyambar, karena keempat bangunan rumah tersebut berdekatan dan berbahan dasar kayu.
"Karena itu 4 rumah petakan. Jadi karena kan 4 rumah ini bukan rumah yang menggunakan batu-bata beton, tapi rumah (berbahan) kayu-kayu," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa api kebakaran terus menyebar dari satu tempat ke lain hingga merambat ke jembatan penyebrangan orang.
Pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



