Jakarta

Parah! 4 Rumah di Grogol Petamburan Ternyata Dibakar Suami yang Sakit Hati Karena Ditinggal Istri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Yasmina Nuha | 26 Juni 2024, 19:34 WIB
Parah! 4 Rumah di Grogol Petamburan Ternyata Dibakar Suami yang Sakit Hati Karena Ditinggal Istri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

AKURAT JAKARTA - Empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hangus terbakar pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Ternyata, kebakaran terjadi akibat ulah seorang pria yang sakit hati karena ditinggal pergi istrinya.

Polsek Grogol Petamburan telah berhasil mengamankan pelaku, yang sempat kabur 2 minggu. Pelaku inisial AS berhasil ditangkap pada Selasa (24/6/2024).

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh ulah pelaku inisial AS yang membakar baju istrinya di dalam kamarnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Gratis di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi

Motif pelaku membakar baju istrinya karena sakit hati setelah ditinggal pergi oleh istrinya dan tanpa berkomunikasi.

"Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," ungkapnya di kantor Polsek Grogol Petamburan.

Kompol Muharram mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan RW dan lurah setempat, total kerugian dari kebakaran yang menimpa 4 rumah tersebut ditaksir mencapai Rp500 Juta.

"Kalau dari estimasi kerugian, kemarin dari kita berkoordinasi dengan pihak ketua RW, kebetulan ketua RW juga menjadi korban dan juga lurah, itu mungkin ada sekitar 500 juta," ungkapnya.

Selain itu, kebakaran dapat mudah menyambar, karena keempat bangunan rumah tersebut berdekatan dan berbahan dasar kayu.

"Karena itu 4 rumah petakan. Jadi karena kan 4 rumah ini bukan rumah yang menggunakan batu-bata beton, tapi rumah (berbahan) kayu-kayu," jelasnya.

Baca Juga: PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta, Gilkar: Kita Masih Pak Zaki Iskandar, Pak Erwin dan Pak RK

Ia mengatakan bahwa api kebakaran terus menyebar dari satu tempat ke lain hingga merambat ke jembatan penyebrangan orang.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.