Jakarta

Paslon 1 dan 3 Tidak Tandatangani Hasil Pilkada Kabupaten Tangerang, Pengamat: Tak Pengaruhi Hasil Keunggulan Maesyal-Intan

Yasmina Nuha | 10 Desember 2024, 07:37 WIB
Paslon 1 dan 3 Tidak Tandatangani Hasil Pilkada Kabupaten Tangerang, Pengamat: Tak Pengaruhi Hasil Keunggulan Maesyal-Intan

AKURAT JAKARTA - Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Tangerang nomor urut 1 dan 3, Mad Romli-Irvansyah dan Zulkarnain-Lerru tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Tangerang yang menetapkan keunggulan paslon nomor urut 2, Maesyal-Intan.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi UMT Tangerang, Memed Chumaidi menilai, meski berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh saksi kedua paslon tersebut tidak mempengaruhi hasil keunggulan paslon Maesyal-Intan.

"Keterkaitan tidak tanda tangannya saksi paslon 1 dan 3 hal tersebut tidak mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh paslon 2," ujar Memed saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Paslon yang Gugat Keunggulan Maesyal-Intan, Pengamat Nilai Pilkada Kabupaten Tangerang Berjalan Damai

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tahun 2024, seluruh mekanisme dan prosedur dalam rekapitulasi suara yang ditetapkan di KPU sudah sangat terang benderang.

Dalam PKPU No. 18 tahun 2024 pasal 33 ayat 4 berbunyi:
"Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KWK"

"KPU Kabupaten Tangerang telah mencatat di formulir tersebut dengan menandatanganinya," katanya.

Baca Juga: Bantuan BPNT Desember 2024 Sudah Cair, Segera Cek Syarat dan Cara Untuk Dapat Rp400 Ribu dari Pemerintah

Ia pun menjelaskan, saksi kedua paslon yang enggan menandatangani berita acara tersebut merupakan hal biasa dan punya hak untuk tidak sepakat serta lanjut menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal tersebut biasa saja dilakukan oleh saksi paslon, dikarenakan ada hak mereka untuk tidak sepakat. Akan tetapi ada mekanisme lanjutan bagi paslon yang keberatan bisa melalui mahkamah konstitusi," ujarnya.

Namun, hingga sampai akhir pendaftaran menggugat ke MK, kedua paslon tersebut tidak lanjut menggugat ke MK dan menerima kekalahan atas Maesyal-Intan.

"Ya berarti kedua paslon tersebut legowo menerima hasil rekapitulasi suara dan menerima kemenangan Pak Rudi Maesyal dan Intan Nurul Hikmah sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," tukasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Hotel Aryaduta, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (3/12/2024) lalu.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 2, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah unggul dengan raihan 995.486 suara atau 65,14% dari total 1.528.185 suara sah.

Hasil rekapitulasi telah ditetapkan dan pasangan calon diberi kesempatan 3x24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.

Namun, hingga hari terakhir pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2023) pukul 24.00 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan oleh para paslon. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y