Praktisi Lingkungan Tegaskan Pengelolaan Sampah Butuh Solusi Terintegrasi

AKURAT JAKARTA - Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas pengolahan di hilir, tetapi membutuhkan sistem terintegrasi sejak pengurangan dan pemilahan di sumber hingga pengolahan residu, termasuk melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Praktisi lingkungan yang juga Founder dan CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan PSEL dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah sepanjang ditempatkan sebagai pengolah residu yang sudah tidak dapat didaur ulang atau dikomposkan.
"Waste to energy dan circular economy bisa dan harus berjalan bersama, asal PSEL diposisikan sebagai pelengkap di ujung sistem, bukan pengganti di awal," kata Junerosano di Jakarta.
Baca Juga: Terkait Proyek PSEL Jakarta, Pemprov DKI Akui Masih Terkendala Regulasi hingga Kesiapan Teknologi
Menurut dia, sistem pengelolaan sampah yang ideal dimulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, kemudian pengolahan sampah organik dan anorganik, sementara material yang tidak lagi dapat dimanfaatkan menjadi residu untuk ditangani melalui PSEL ataupun fasilitas pemrosesan akhir.
Integrasi tersebut penting karena kegagalan pada salah satu mata rantai akan membuat sebagian besar sampah kembali bermuara ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Kalau salah satu mata rantai putus, misalnya pemilahan tidak berjalan, semua beban kembali lagi ke ujung," ujarnya.
Junerosano menilai PSEL idealnya menangani sekitar 30-40 persen dari keseluruhan timbulan sampah, terutama residu yang memang tidak dapat didaur ulang atau dikomposkan, dan bukan menyerap seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pengembangan PSEL tidak melemahkan ekosistem ekonomi sirkular yang telah berjalan, mulai dari bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (TPS3R), lapak, pemulung, hingga pelaku usaha daur ulang.
Oleh karena itu, menurut dia, desain kontrak dan regulasi menjadi faktor penting. Kontrak PSEL perlu menghindari skema "put or pay" dengan kewajiban volume tinggi yang berpotensi membuat pemerintah daerah harus memenuhi kuota tonase sampah dan pada akhirnya mengurangi insentif untuk melakukan pemilahan.
Kewajiban pemilahan di sumber harus tetap diperkuat, sedangkan material yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi perlu terlebih dahulu masuk ke rantai daur ulang sebelum residunya ditangani PSEL. Tantangan membangun sistem terintegrasi tersebut antara lain terlihat di Bogor Raya.
Junerosano mencontohkan kondisi TPA Galuga yang telah mengalami kelebihan kapasitas selama bertahun-tahun dan menghadapi kebakaran besar pada awal September 2026 hingga operasional layanan sempat terganggu.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang dihadapi bukan semata keterbatasan ruang untuk menampung sampah, melainkan juga belum optimalnya pengelolaan dari hulu.
"Tantangan terbesarnya bukan cuma kurang tempat buang, tetapi sistem hulu yang belum optimal. Pemilahan sumber masih rendah, armada pengangkutan terbatas, semua beban menumpuk di satu TPA," katanya.
Kondisi TPA yang kelebihan beban, lanjut dia, juga meningkatkan risiko lingkungan dan keselamatan, mulai dari akumulasi gas metana, air lindi, longsor timbunan hingga kebakaran.
Dalam konteks Bogor Raya, Junerosano menilai pendekatan PSEL secara regional dapat menjadi salah satu pilihan karena satu fasilitas memungkinkan untuk melayani beberapa kabupaten dan kota yang berdekatan. Skema yang melibatkan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga Depok dinilai dapat menjadi contoh pendekatan lintas wilayah tersebut.
Namun, pembangunan fasilitas saja dinilai belum cukup untuk menjamin keberlanjutan sistem dalam jangka panjang. Pengembangan PSEL perlu disertai transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal maupun badan usaha milik daerah.
Tanpa proses tersebut, Junerosano mengingatkan daerah berisiko terus bergantung kepada vendor atau mitra teknologi asing dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas.
"PSEL ini infrastruktur jangka panjang. 20-25 tahun. Kemandirian teknis itu yang menentukan apakah PSEL menjadi aset strategis daerah atau beban baru," ujarnya.
Selain aspek teknologi, ia menekankan perlunya pemerintah menyiapkan transisi yang berkeadilan atau just transition bagi pemulung, lapak dan pelaku daur ulang skala kecil yang selama ini telah menjalankan fungsi pemilahan serta pemanfaatan kembali material.
Menurut dia, transformasi pengelolaan sampah tidak semestinya menghilangkan mata pencaharian kelompok yang telah menjadi bagian dari rantai ekonomi sirkular.
Dengan demikian, PSEL dapat berperan mengurangi beban TPA tanpa mengambil alih fungsi pengurangan, pemilahan dan daur ulang, sekaligus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






