Jakarta

Mengatasi Polusi Udara, Pengamat: Kebijakan Harus Tuntas Jangan Setengah-tengah

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 Agustus 2023, 12:19 WIB
Mengatasi Polusi Udara, Pengamat: Kebijakan Harus Tuntas Jangan Setengah-tengah

AKURAT.CO - Kota Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia mengalami masalah polusi udara. Salah satunya karena jumlah kendaraan pribadi meningkat pesat, sementara jumlah angkutan umum menyusut.

Buruknya kualitas udara perkotaan sudah berlangsung lama. Dampak polusi udara terjadi.

Seperti gangguan sistem saraf pusat, kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis, asma dan kerusakan fungsi paru-paru, sakit kepala dan kecemasan, iritasi mata, hidung dan tenggorokan, penyakit jantung, gangguan pada hati, limpa, darah, gangguan sistem reproduksi (WHO Global Air Quality Guidelines).

Baca Juga: Golkar DKI Tergetkan 16 Kursi DPRD, Ajak Kader Persiapkan Diri dengan Matang

Pengamat kebijakan Djoko Setijowarno mengatakan, pencemaran udara di Jakarta biasanya meningkat saat kemarau pada Juni-Agustus 2023. Dimana, sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen).

"Isu transpportasi berkelanjutan sangat penting namun tidak dilakukan serius," katanya dalam keteranganya, Rabu (16/8/2023).

Djoko menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Dorong Semangat Gotong Royong di Perayaan HUT RI Ke- 78

Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.

Diketahui, sepeda motor menghasilkan beban beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta, bus. Efisiensi kendaraan sangat penting.

"Jadi, kalau naik bus, kontribusi pada CO2 akan lebih kecil dibandingkan sepeda motor dan mobil pribadi," terangnya.

Baca Juga: Ada Upacara HUT Kemerdekaan, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Istana Negara

Mengutip data Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Project Phase 2 (JUTPI-2) tahun 2018, total pergerakan di Jabodebatek 88,2 juta trip per hari, di dalam Jakarta ada 21,2 juta trip per hari (24,03 persen), _commuter_ 6,4 juta trip per hari (7,26 persen), dan lainnya yang melintas di dalam sub urban sebanyak 60,6 juta trip per hari (68,71 persen).

Dalam bermobilitas, sebanyak 15,1 persen menggunakan mobil pribadi, 72,65 persen sepeda motor dan sisanya 12,25 persen menggunakan angkutan umum (bus, kereta, ojek, taksi, dan bajaj).

"Kebijakan yang dimunculkan sepertinya berjalan sendiri-sendiri dan nantinya juga tidak berlangsung lama," ujarnya.

Djoko menyebut, kebijakan ERP (electronic road pricing) di Kota Jakarta dapat menjadi kebijakan penting dan utama.

+Menurutnya, kebijakan ERP dirasa sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, termasuk membereskan polusi udara.

"Sementara kota-kota penyanggah, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok tidak banyak dilakukan upaya membenahi transportasi umumnya. Bus Trans Pakuan baru beroperasi di Kota Bogor. Ribuan kawasan perumahan yang tersebar di Bodetabek masih minim sentuhan layanan transpportasi umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Dia mengegaskan, kebijakan satu paket membangun kawasan perumahan dan layanan fasilitas angkutan umum sudah tidak dilakukan lagi.

"Akhirnya, membeli rumah juga harus memikirkan membeli kendaraan pribadi agara mobilitas warga menjadi lancar. Beban hidup makin bertambah, lantaran penghasilan setiap bulan yang didapat tidak hanya untuk mengangsur cicilan rumah namun juga untuk kendaraan pribadi," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.