Jakarta

Anggota DPRD dari Golkar Alia Noorayu Laksono Berharap Pimpinan Bisa Tingkatkan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Ainun Kusumaningrum | 8 Oktober 2024, 12:17 WIB
Anggota DPRD dari Golkar Alia Noorayu Laksono Berharap Pimpinan Bisa Tingkatkan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Alia Noorayu Laksono, berharap lima pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif.

Lima pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah resmi dilantik di gedung DPRD DKI Jakarta, pukul 13.00 WIB, Jumat (4/10/2024) lalu.

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta diharapkan bisa mengawal seluruh program kerja Pemprov DKI Jakarta untuk kesejahteraan warga Jakarta terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan kota.

Baca Juga: Pelatih Bahrain Ketar-ketir dengan Pertahanan Timnas Indonesia: Bilang Begini soal Pemain Diaspora

“Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta harus bisa mengawal program-program prioritas dan bekerjasama dengan eksekutif agar sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” ungkap Alia.

Diketahui, masing-masing pimpinan definitif periode 2024-2029 yang dilantik yakni Khoirudin dari Fraksi PKS sebagai ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai surat dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024.

Kemudian, Ima Mahdiah dari Fraksi PDI-P sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 6216/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Dietmu Berantakan, 7 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Jika Sedang Jalani Intermitten Fasting

Lalu, Rany Mauliani dari Fraksi Gerindra sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 08-0258/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Kemudian, Wibi Andrino dari Fraksi NasDem sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai surat dari DPP Partai NasDem Nomor 11-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Terakhir, Basri Baco dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai surat dari DPP Partai Golkar Nomor B-234/DPD/GOLKAR/DKI/IX/2024 tanggal 10 September 2024. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.