Jakarta

Program Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair, Cek Segera Apakah Nama Anak Anda Terdaftar Sebagai Penerima

Titania Isnaenin | 6 Desember 2024, 20:01 WIB
Program Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair,  Cek Segera Apakah Nama Anak Anda Terdaftar Sebagai Penerima

 

AKURAT JAKARTA - Program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan masuk ke tahap pencairan kedua untuk periode November hingga akhir tahun 2024.

Pencairan dana dikabarkan akan dimulai secara bertahap pada hari ini, Jumat (6/12) yang informasinya telah disampaikan secara resmi oleh Disdik DKI melalui media sosial Instagram.

"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024." tulis akun @disdikdki.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Langsung Bisa Tau, NIK Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bulan Desember, Begini Caranya

Diketahui pada periode November dan Desember ada sebanyak 523.622 peserta mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA termasuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang menerima bantuan dari pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, program KJP Plus adalah salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta untuk pelajar mulai dari usia sekolah 6-21 tahun.

Dimana tentunya, para penerima bantuan ini berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah dan kurang mampu yang dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Khusus Presiden Imbas Video Viral Penjual Es Teh

 

Jika orang tua ingin mengetahui apakah nama anak Anda terdaftar sebagai penerima program KJP Plus tahap 2.

Anda bisa segera mengecek di laman resmi KJP secara online dengan tata cara berikut ini:

 

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Pilih layanan pencarian 'Periksa Status Penerimaan KJP' yang berada dipojok kiri bawah. Dimana server akan mengarahkan ke laman periksa status penerimaan KJP

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bertahap, Cek Apakah Anda Penerima PKH Desember 2024, Bisa Dapat Bantuan Rp900 Ribu Hingga Rp2 Juta Per Tahun Untuk Siswa SD-SMA

3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus

4. Klik Tahun, pilih '2024'

5. Klik Tahap, pilih 'Tahap II'

6. Pilih menu 'Cek' yang berwarna hijau untuk proses pengecekan

7. Tunggu hingga server memunculkan nama penerima KJP Plus Tahap II

8. Jika data tidak muncul, bisa menanyakan langsung ke sekolah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.