Jakarta

Perketat Pengelolaan Sampah Sektor Horeka Selama Ramadan, Dinas LH DKI Rutin Sidak Hotel dan Restoran Tiap Minggu

Yasmina Nuha | 28 Februari 2025, 13:47 WIB
Perketat Pengelolaan Sampah Sektor Horeka Selama Ramadan, Dinas LH DKI Rutin Sidak Hotel dan Restoran Tiap Minggu

AKURAT JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memperketat pengelolaan sampah mandiri pada sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka).

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pergub tersebut mengatur bahwa kawasan komersial, termasuk Horeka, wajib memilah dan mengelola sampahnya sendiri tanpa bergantung pada layanan pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jika Ada Industri dan Usaha yang Tidak Bayar Retribusi Sampah? Dinas LH: Dikenai Sanksi Denda 1 Persen!

Tak hanya itu, ia mengaku rutin menyidakan untuk sosialisasi dan inspeksi ke hotel dan restoran setiap pekan.

"Setiap minggu, saya mengunjungi setidaknya dua hotel untuk memastikan penerapan aturan ini,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia menyampaikan, lonjakan konsumsi di restoran dan hotel selama Ramadan mengakibatkan peningkatan signifikan dalam jumlah sampah, terutama sisa makanan dan kemasan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Jakarta Capai 8.000 Ton per Hari, Fraksi Golkar Judistira Hermawan Setuju Penambahan RDF Plant di Jakarta

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperketat pengawasan serta melakukan penindakan bagi yang tidak patuh.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendorong pengelolaan sampah lebih bertanggung jawab di sektor bisnis.

"Kami sudah memberikan waktu tiga tahun sejak regulasi ini berlaku. Ke depan, akan ada pengawasan lebih ketat dan sanksi bagi pelanggar," ujarnya.

Baca Juga: Marak Parkir Liar di Trotoar, Satpol PP DKI Gelar Operasi Tertib Praja Trotoar, Berikut Lokasi yang Jadi Sasarannya!

Ia juga mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha di sektor Horeka untuk segera beradaptasi dengan regulasi ini.

Termasuk dengan menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah.

"Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan akibat peningkatan sampah selama Ramadan," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y