Politisi Golkar Harap Pansus KTR Lahirkan Aturan Baku Mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Golkar Farah Savira ditetapkan sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pansus KTR merekomendasikan tentang hal-hal menjadi dasar bagi Bapemperda menyusun aturan terkait kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta.
Menurut Farah Savira, Pansus KTR sudah pernah dibentuk sejak 2015 tetapi tak kunjung selesai. Terakhir, terdapat surat usulan gubernur DKI Jakarta pada 2023.
Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Golkar Basri Baco: Segera Disahkan
“Kita ingin teman-teman periode ini (2024-2029) memiliki legasi buat DPRD DKI Jakarta juga Pemprov DKI,” kata Farah Savira di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4).
Karena itu, Pansus KTR kan bekerja secara sungguh-sungguh menghasilkan bahan untuk direkomendasikan sebagai usul dalam revisi peraturan daerah.
“Karena ini perjuangannya luar biasa lama,” tutur Savira.
Baca Juga: Fraksi Golkar Dukung Pembenahan Kali Ciliwung, Penambahan KJP Plus dan Perluasan Rute TransJakarta
DPRD DKI Jakarta periode saat ini, ungkap Farah, mendapat dukungan kuat dari pimpinan yang juga fokus dalam persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kita dipimpin oleh pimpinan yang sangat pro terhadap kawasan tanpa rokok untuk segera diberlakukan,” tambah dia.
Lebih lanjut, sambung Savira, pemberlakuan KTR menjadi polemik lantaran jumlah perokok di Jakarta sangat besar.
Apalagi, pajak rokok menjadi satu di antara penyumbang bagi pendapatan daerah. Sedangkan asap rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
“Pansus KTR ini kita akan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bisa mengundang para stakeholder di RDPU (rapat dengar pendapat umum),” ungkap Savira.
Termasuk, melihat dari wilayah lain yang sudah menjalankan kebijakan tersebut.
“Bagaimana praktis yang sudah dijalankan seperti apa,” jelas Savira.
Untuk itu, politisi Partai Golkar itu berharap, terbentuknya kembali Pansus KTR dapat menjadi legasi yang baik untuk melahirkan aturan-aturan baku mengenai kawasan bebas asap rokok.
Sehingga aturan tersebut dapat menjadi acuan agar masyarakat tidak merokok secara sembarangan.
“Kita juga berharap teman-teman seluruh fraksi untuk bisa berkontribusi menyempurnakan draf Raperda yang sudah ada,” tambah Savira. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







