Jakarta

Gubernur Pramono Sahkan Peraturan Diskon Pajak Sektor Perhotelan dan Restoran hingga 50 Persen, Berikut Rinciannya

Yusuf Doank | 25 Agustus 2025, 19:47 WIB
Gubernur Pramono Sahkan Peraturan Diskon Pajak Sektor Perhotelan dan Restoran hingga 50 Persen, Berikut Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 mengenai insentif atau diskon pajak di sektor perhotelan dan restoran hingga 50 persen.

"Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur nomer 722 hari Senin ini tentang menjaga kesenambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, keputusan Gubernur ini memutuskan untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar.

Baca Juga: Pemutihan Ijazah Tahap 4 di DKI, Legislator Golkar Dukung Penuh, Harap Permudah Warga Cari Kerja

Adapun diskon pajak yang diberikan terdiri dari sebagai berikut:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.

Baca Juga: Imbas Demo di Kawasan Gedung DPR, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Pola Operasi di Lintas Rangkasbitung–Tanah Abang

Lebih lanjut, ia menjelaskan, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksinya usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAP yang selama ini pihaknya gunakan. Para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah mengetahui tentang hal itu.

"Dan juga yang kita lakukan ini sesuai dengan keputusan Gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu.

Ia menuturkan, seperti diketahui pertumbuhan ekonomi di Jakarta kan tumbuh di atas rata-rata nasional.

Termasuk, di dalamnya adalah untuk penyediaan lapangan kerja dan juga untuk menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha supaya mereka bisa survive atau bertahan di Jakarta.

"Yang terakhir, saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y