Jakarta

Ketua Pansus KTR Farah Savira Usul Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Aturan Dimasukan ke Sanski Administratif

Yasmina Nuha | 16 September 2025, 11:35 WIB
Ketua Pansus KTR Farah Savira Usul Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Aturan Dimasukan ke Sanski Administratif

AKURAT JAKARTA - Ketua Panita Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengusulkan agar sanksi sosial bagi pelanggar peraturan daerah (perda) KTR dimasukkan ke dalam sanksi administratif.

Menurutnya, sanksi sosial tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam sanksi pidana, melainkan masuk ke sanksi administratif.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pansus KTR DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan pasal per pasal pada Senin (15/9/2025).

Baca Juga: PAM Jaya Diminta Fokus Ubah Status ke Perseroda Dahulu, Legislator Golkar: Jangan Buru-buru IPO

Rapat kali ini fokus pada Pasal 16, berisi aturan tentang sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar Perda KTR.

"Tadi dari sanksi administratif, oke sebesar ini ya, kalau nanti ada konteks sanksi sosial, gimana itu juga kita rincikan apa bentuknya itu bisa dimasukkan di sanksi administratif, tidak di sanksi pidana," kata Farah.

Ia menjelaskan, dalam sanksi pidana pilihannya sudah mutlak yaitu kurungan penjara atau denda, sehingga tidak ada sanksi sosial.

Baca Juga: Fraksi Golkar Minta IPO PAM Jaya Tidak Tergesa-gesa, Wagub Rano Sebut Masih Dalam Pertimbangan

"Jadi kalau pidana sudah mutlak, dia pilihannya kan di kurungan ataupun juga si yang pidana terbesarnya itu dengan denda tersebut," katanya.

Politikus muda Golkar itu juga menuturkan, jika sanksi sosial tersebut dimasukkan ke dalam sanksi pidana, malah maka akan meringankan hukuman bagi pelanggar.

"Jadi dia gak diujung atau nanti ditentukan lagi, nanti malah punishmentnya jadi lebih rendah, lebih bobotnya, lebih seakan-akan semua orang ya boleh, jadi ya sudah saya tunggu sampai diputuskan hakim nanti kalau dihakim dikasih keringanan, dia baru dikasih sanksi sosial, itu tidak mau seperti itu," paparnya.

Untuk itu, lanjut Farah, jika sanksi sosial tetap dimasukkan, maka bisa dimasukkan dalam sanksi administratif dengan pilihan lainnya yaitu berupa denda.

"Atau nanti yang di sanksi administratif, baru tadi konteksnya adalah si administrasi berupa denda dan atau sanksi sosial. Kalau mau sanksi sosial juga dimasukkan," tuturnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y