Kopema Akui Salah Naikkan Harga Sewa Kios di District Blok M, PT MRT Jakarta: Kita Perbaiki Skema Kerja Samanya

AKURAT JAKARTA - PT MRT Jakarta selaku pengelola kawasan Blok M menyebut bahwa pihak koperasi pedagang District Blok M atau Kopema mengaku bersalah terkait kenaikan harga sewa kios.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kopema pada Kamis, 18 September 2025 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Kopema mengakui bersalah atas kenaikan tarif sewa kepada pedagang, serta melanggar kesepakatan perjanjian sewa-menyewa kios.
Awalnya, MRT menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi atau menyewakan ulang kios.
Namun akhir-akhir ini, koperasi District Blok M menagih biaya sewa kepada pedagang di luar anggota hingga Rp 4,5 juta per bulan per kios.
"Pihak Kopema sudah mengakui adanya kesalahan dari pihak mereka atas klausul yang diatur di perjanjian. Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari Kopema untuk mau memperbaiki skema kerja sama," kata Pratomo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, kata Pratomo, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, pihaknya juga telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan mengirimkan teguran ke Kopema.
"Dan melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada KOPEMA pada hari Selasa, 16 September 2025 sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud," tuturnya.
Saat ini, MRT dan Kopema menyusun skema kerja sama baru untuk mencegah permainan kenaikan tarif sewa terulang kembali dan menjalankan kesepakatan yang tak merugikan sebagian pihak.
Sebelumnya, Gubernur Pramono mengunjungi pedagang di kawasan Blok M dan mendapat keluhan harga soal sewa kios yang melambung tinggi, pada Rabu (3/9/2025).
Bahkan, Gubernur Pramono telah memutuskan untuk menghentikan kerja sama antara pedagang dengan koperasi.
Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi langsung dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, serta mendengarkan keluhan dari pedagang.
"Saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi. Kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone. Kerja samanya dihentikan saja," kata Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







