Dinsos DKI Masih Godok Sanksi Sosial Pelanggar Perda KTR, Bakal Dihukum Kerja di Panti hingga Jalanan

AKURAT JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta masih menggodok terkait sanksi sosial bagi pelanggar peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya masih mengkaji terkait sanksi tersebut.
"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya gitu," ujar Iqbal kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung PAM Jaya Beri Apresiasi ke 1.110 Perangkat Warga
Ia menjelaskan, nantinya kerja sosial bagi pelanggar tersebut tidak hanya dilakukan di panti sosial, melainkan di berbagai tempat.
"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan. Mungkin bisa saja di taman. Mungkin bisa saja di saluran. Mungkin bisa saja di perempatan jalan lah dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan memberikan laporan lebih lanjut seperti apa detail bentuk kerja sosial yang akan diterapkan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Nostalgia Bareng di Konser Gratis KLa Project, Catat Lokasinya di Sini
Nantinya, berbagai usulan dari pihaknya bersama Pansus KTR akan diputuskan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Iya, dari situ kita usulan. Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu mungkin ada keputusan gubernur untuk kerja sosial itu," kata Iqbal.
"Tolong diberikan informasi juga kira-kira ini warga yang itu seperti apa sih treatment kita gitu kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menggodok formulasi sanksi terutama sanksi sosial.
"Sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, ada sanksi administratif," kata Suhaimi.
Dalam pembahasan sanksi sosial, terjadi dinamika yang cukup panjang antara anggota pansus dan Satpol PP selaku pelaksana Perda.
Bentuk sanksi sosial sempat mencuat, ada usulan pelanggar dihukum kerja sosial di antaranya menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah sampai kerja di panti jompo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



