Jakarta

Minimalisir Celah Hukum Raperda KTR, Anggota Pansus Minta Dialog Maksimal dengan Pemangku Kepentingan

Yasmina Nuha | 6 Oktober 2025, 18:31 WIB
Minimalisir Celah Hukum Raperda KTR, Anggota Pansus Minta Dialog Maksimal dengan Pemangku Kepentingan

AKURAT JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan peraturan daerah.

Di antaranya bersama pelaku usaha, komunitas kesehatan, tokoh masyarakat, dan asosiasi. Hal sebagai bentuk menjaga keseimbangan kepentingan.

"Dialog itu perlu dimaksimalkan untuk meminimalisir celah hukum," ujar Rio dalam keterangannya, dikutip Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Payudara, Kenali Gejala dan Langkah SADARI Hingga Mammogram

Saat ini, Pansus KTR telah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari 26 pasal dan 9 bab.

Selanjutnya, draf tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, finalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rio juga menegaskan agar Pemprov DKI mengedepankan aspek keadilan dalam memberi sanksi pidana administratif terhadap pelanggar. Penanganan perlu secara preventif dan fasiltitatif.

Baca Juga: Anggap Aspirasinya Soal Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Tak Direspon, Pedagang Kecil Jakarta Ancam Geruduk DPRD DKI Lagi

"Sanksi seperti denda Rp250 ribu hingga Rp100 juta (pada pasal tertentu) adalah alat penegakan akhir," tutut politikus PDIP itu.

Ia menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 17 menjelaskan perihal sanksi administratif sebesar Rp250 ribu terhadap individu yang dengan sengaja merokok di KTR. Menurutnya, tetap harus menghormati dan mematuhi aturan tersebut.

Pada Ayat 8 dijelaskan peningkatan sanksi hingga Rp10 juta bagi pelanggar berulang sebanyak tujuh kali.

"Prioritas utama harus pada penyediaan sarana KTR yang jelas. Seperti signage (papan tanda) dan zona merokok terbatas," tegas Rio.

"Sosialisasi masif serta kolaborasi dengan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tanpa langsung menjatuhkan hukuman," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y