Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing Serta Kucing

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), terkait larangan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing.
Gubernur Pramono memastikan, pihaknya akan segera mengesahkan Pergub tersebut, paling telat dalam waktu satu bulan ini.
"Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan. Sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Dengan adanya Pergub tersebut, Pramono berharap bagi masyarakat Jakarta pecinta kucing dan anjing, Pergub ini dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat.
"Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi," tutur Pramono.
"Memang enggak boleh. Sehingga dengan demikian, Pergub segera saya keluarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono menyampaikan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta.
Ia menargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu satu bulan. "Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta," ujarnya.
Hal ini disampaikan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
"Usulannya ada dua. Apakah dalam Pergub atau Perda. Secara prinsip, saya menyetujui. Tentunya kalau Pergub adalah kewenangan gubernur," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





