Jakarta

Keracunan Pangan di Indonesia Capai 441 Kasus, Hampir Separuh Berasal dari Program MBG

Ainun Kusumaningrum | 13 November 2025, 21:49 WIB
Keracunan Pangan di Indonesia Capai 441 Kasus, Hampir Separuh Berasal dari Program MBG

AKURAT JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, kasus keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini telah mencapai total 441 kejadian.

Angka yang menjadi sorotan adalah kontribusi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyumbang 211 kejadian atau sekitar 48 persen dari total kasus keracunan pangan nasional.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2025).

Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan Bagi Disabilitas, Fraksi Golkar Dorong Penambahan SLB dari 14 Jadi 44 Sekolah

“Total kejadian sampai hari ini ada 441 kasus. MBG menyumbang 211 kejadian atau sekitar 48 persen dari keracunan pangan di Indonesia,” kata Dadan.

Dadan menambahkan, kasus keracunan tertinggi yang terkait dengan program MBG terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar), meliputi Garut, Cianjur, dan Bandung Barat, serta ditambah dengan Sleman.

Di wilayah-wilayah tersebut, penyebab keracunan diidentifikasi berasal dari makanan yang mengandung nitrit tinggi, bukan dari air, dan diduga kuat terkait dengan kegiatan pertanian.

Baca Juga: Terima Wamenkes Benjamin, Gubernur Pramono Koordinasi Cegah Penyebaran TBC Lewat Gerakan TOSS

Meskipun mencatat ratusan kasus keracunan, Dadan mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan program MBG telah berjalan dengan baik.

Hingga saat ini, program tersebut telah memproduksi dan menyalurkan sebanyak 1,8 miliar porsi makanan bergizi ke berbagai daerah di Indonesia.

“Alhamdulillah, sebagian besar berjalan dengan baik,” pungkas Dadan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.