Jakarta

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN pada 29–31 Desember, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ainun Kusumaningrum | 20 Desember 2025, 09:02 WIB
Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN pada 29–31 Desember, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

AKURAT JAKARTA — Pemerintah resmi mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Biar Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga Nggak Jadi Drama, Coba 5 Tips Ini

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pemerintahan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pengaturan ini dirumuskan untuk mendukung kelancaran mobilitas sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (19/12).

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, FWA berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri. Namun, ia mewanti-wanti agar pelayanan publik tidak terganggu.

Baca Juga: Bupati Tangerang Rakor Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter, Truk Tambang Stop Operasional pada 24 Desember - 4 Januari 2026

"Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan secara fleksibel," jelas Rini.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berpedoman pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Rini menjamin bahwa sistem kerja adaptif ini bukanlah bentuk kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas kinerja di akhir tahun.

Libur dan Cuti Bersama

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur akhir tahun telah ditetapkan sebagai berikut:

  • 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal.
  • 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal.
  • 29–31 Desember 2025: Penerapan Kerja Fleksibel (FWA).

1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru.

Pemerintah juga memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia. Warga tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi www.lapor.go.id selama periode tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.