Pasca Kebakaran Gedung Terra Drone, Ketua Fraksi Golkar Judistira Hermawan Desak PTSP Perketat Izin Bangunan

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, meminta agar kelayakan seluruh gedung di Jakarta dievaluasi secara berkala menyusul kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu.
Judistira mengatakan, penanganan kejadian kebakaran tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Namun, dari peristiwa itu juga dapat dilihat bagaimana fungsi pengawasan yang dijalankan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Cipta Karya dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai pemberi izin bangunan.
Baca Juga: Kritik Penanganan Kebakaran Terra Drone, Legislator Golkar Dadiyono Soroti Kinerja Damkar DKI
"Saya kira semua gedung harus secara berkala dievaluasi kelayakannya. Terkait kejadian tersebut, tentu aparat kepolisian akan menjalankan tugasnya," ujar Judistira kepada Akurat Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Ia mengingatkan PTSP agar memperketat pengawasan terhadap setiap gedung yang diajukan untuk dibangun, mulai dari proses perizinan hingga pemenuhan standar kelayakan dan keselamatan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atas nama DPRD DKI Jakarta, kami mengingatkan PTSP bahwa setiap gedung yang dibangun harus benar-benar layak, sesuai aturan, serta memenuhi seluruh kelengkapan dan persyaratan yang dibutuhkan," tegasnya.
Baca Juga: 21 Hari Tayang, Film 'Agak Laen 2' Tembus 8 Juta Penonton
Judistira menilai kebakaran Gedung Terra Drone harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi rutin terhadap gedung-gedung di Jakarta demi menjamin keselamatan masyarakat.
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) terbaru terkait kelayakan bangunan gedung di ibu kota.
Hal ini menyusul insiden kebakaran hebat di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu.
"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda (terkait perizinan gedung di Jakarta)," ujar Pramono di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






