Komisi D DPRD DKI Ingatkan Pemprov Hati-hati Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Berpotensi Langgar Hukum

AKURAT JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhati-hati dalam rencana pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa kajian mendalam, terutama dari sisi hukum pidana dan pengelolaan keuangan negara.
Ali menegaskan, tiang monorel yang rencananya akan dirobohkan bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dimulai Rabu Depan, Ini Alasannya
Hingga saat ini, aset tersebut secara sah masih menjadi milik PT Adhi Karya, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta diperkuat dengan Pendapat Hukum Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.
"Putusan pengadilan itu mengikat semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak boleh ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan sebagai milik pihak lain," kata Ali dalam keterangannyanya, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa pembongkaran aset tanpa persetujuan pemilik sah atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana.
Ali merujuk pada Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru Tahun 2023, yang melarang perbuatan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang atau gedung milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan.
Selain aspek pidana, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menilai penggunaan anggaran daerah atau APBD untuk membongkar tiang monorel bermasalah secara hukum, terlebih jika anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
"APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Jika digunakan untuk merobohkan aset milik pihak lain, ini berisiko menimbulkan persoalan hukum baru," tegasnya.
Menurut Ali, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa semata-mata menjadikan alasan tata kota untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Politikus Gerindra itu menyarankan agar pemerintah daerah menempuh langkah yang lebih bijak dan sesuai prinsip negara hukum.
"Pemprov Jakarta seharusnya terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Ada banyak opsi penyelesaian yang bisa ditempuh, seperti dialog, mekanisme ganti rugi, atau melalui jalur hukum yang sah," pungkas Ali. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



