Pemprov DKI Terapkan WFH Bagi ASN Hingga 28 Januari 2026, Sekda Uus: Keselamatan Pegawai Jadi Perhatian Utama

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca hujan ekstrem yang menyebabkan banjir, dan berlaku hingga 28 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026).
Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Sekda Uus mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan ASN tetap terjaga, tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.
"Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi 24 jam, diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk.
Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus hari Jumat.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Uus menegaskan, fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.
"Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



