Jakarta

Sekolah di Jakpus dan Jaksel PJJ Selama KTT ASEAN, Kasihan Macet

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 24 Agustus 2023, 17:12 WIB
Sekolah di Jakpus dan Jaksel PJJ Selama KTT ASEAN, Kasihan Macet

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah-sekolah di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat selama pelaksanaan KTT ASEAN.

Sejumlah jalan yang ditutup dan adanya rekayasa lalu lintas, menjadi alasan PJJ diterapkan pada 5 - 7 September mendatang.

"Sekarang masuknya lewat mana? Mau masuk di tanggal 4, 5, 6, 7 lewat mana? Kan kasihan macet," kata Heru di Balai Kota, Kamis (24/08).

Baca Juga: Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Dalam Kota selama KTT ASEAN, Dishub Surati Kemenhub

"Mereka mau lewat mana? orang Gatot Soebroto ditutup, Sudirman buka tutup, segala macem," sambungnya.

Heru pun menegaskan, PJJ berarti bwlajar di rumah. Tidak ada libur bagi siswa selama PJJ dan orang tua harus ikut memantau.

"PJJ sekolah di rumah, belajar dari rumah. Orang tua mantau," ujar Heru.

Baca Juga: Dishub Bakal Pasang ETLE Statis di Lenteng Agunga

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa PJj hanya akan diterapkan di sekolah yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Sambungnya, tidak ada perluasan bagi sekolah-sekolah yang ada di daerah lain.

"Enggak (perluasan) diutamakan Selatan dan pusat. Nanti kita lihat perkembangan. Kan tanggal 2 - 3 itu ada uji coba," terang Heru.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Daftar 29 Jalan Terdampak Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN

"Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan (PJJ), kan pasti Gatot Soebroto dua sisi, Thamrin, Sudirman, Ratu Plaza, sekitar GBK, ditutup," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Heru, ia tidak bisa merinci jumlah sekolah yang akan melaksanakan PJJ pada 5 - 7 September mendatang.

"Saya lupa, tapi ada datanya dari dinas," singkatnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.