UU DKJ Bakal Mendorong Jakarta Jadi Pusat Perdagangan Internasional

AKURAT JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diharapkan mampu mendorong jadi salah satu pusat perdagangan Internasional.
Target ini diharapkan akan terealisasi di masa depan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Suhajar sangat berharap disahkannya UU DKJ bisa membantu Jakarta mengembangkan Jakarta jadi pusat perdagangan dunia.
Jakarta diberikan kewenangan khusus di bidang perdagangan dalam UU yang sudah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Baca Juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Mendapat Anggaran APBD 5 Persen
Suhajar sendiri sangat berharap kewenangan tersebut akan menumbuhkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia.
"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar.
Perlu diketahui jika Jakarta kini sudah tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Kini statusnya berubah menjadi DKJ yang menjadi provinsi khusus dikembangkan jadi kota global.
Baca Juga: Jakarta Tidak Bisa Kendalikan Laju Urbanisasi, Kemendagri: Bagaimana Membatasi Orang Masuk?
Status kewenangan perdagangan ini meliputi perizinan, pendaftaran perusahaan, stabilitas harga kebutuhan pokok, pengembangan ekspor, dan standarisasi perlindungan konsumen.
Adapun subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan ini mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan.
Sementara subbidang stabilitas harga kebutuhan pokok ini mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar.
Subbidang perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran serta edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






