Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Usai resmi menghapus layanan sistem kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah siapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai gantinya.
Sistem kelas BPJS kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ini dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerbitkan peraturan baru.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi menghapus kebijakan sistem layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun aturan tersebut secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan jika penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi pasal tersebut.
Disebutkan juga bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







