Digantikan KRIS, Dirut BPJS Kesehatan Bocorkan Metode iuran Terbaru

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti bocorkan skema iuran setelah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan.
KRIS ini akan diberlakukan menggantikan layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Dihapusnya layanan kelas BPJS Kesehatan dan diganti KRIS ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ghufron mengatakan meski jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
"Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?" ujar Ghufron.
Meski demikian, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS ketika metode baru diberlakukan.
Ia mengatakan tarif akan didiskusikan lagi dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
Selain itu, Ghufron mengatakan jika jumlah iuran masih akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan untuk menentukan indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran setiap peserta yang berbeda-beda.
Ghufron juga masih enggan menjelaskan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan nantinya.
Ia hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tentu berbeda dari yang di luar golongan itu.
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








