Jakarta

Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

aditia | 12 April 2024, 20:05 WIB
Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT JAKARTA - Jika anda resign atau keluar dari pekerjaan usai hari raya Idul Fitri atau Lebaran, bisa lho mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT adalah Jaminan Hari Tua sebagai program perlindungan kerja bagi pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang terdaftar, bisa lho mencairkan JHT secara online maupun offline.

Bagi anda yang resign atau keluar pekerjaan, begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Baca Juga: Mau Isi Libur Lebaran dengan Rekreasi ke TMII Jakarta? Segini Harga Tiket Masuk dan Cara Belinya Lewat Online

Online

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri secara lengkap
  • Unggah semua persyaratan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan
  • Klik simpan
  • Tunggu sampai mendapat jadwal wawancara online yang dikirim via email
  • Petugas akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta setelah proses selesai.

Offline

  • Bawa dokumen persyaratan secara lengkap
  • Isi data formulir pengajuan JHT
  • Ambil nomor antrian
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara
  • Akan mendapat tanda terima usai wawancara dinyatakan berhasil
  • Isi survey penilaian
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.