Begini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Jika Ingin Diambil Sebelum Masa Pensiun

AKURAT JAKARTA - Banyak yang mempertanyakan bagaimana cara mencairkan uang simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelum masa pensiun.
Perlu diketahui jika Tapera sendiri sudah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kewajiban ini tak terkecuali bagi pekerja lepas. Iuran Tapera yang dikenakan adalah 3 persen dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri pun diwajibkan untuk membayar full untuk simpanan Tapera ini.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Sementara pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya dikenakan tarif 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Adapun iuran tersebut berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lalu, bagaimana jika peserta Tapera ingin mencairkan dana simpanannya sebelum pensiun?
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Baca Juga: Kisruh Mengenai Tapera, Begini Komentar Presiden Jokowi dan Beberapa Menterinya
Alasan tersebut adalah:
- 1. Masuk masa pensiun
- 2. Peserta mandiri mencapai usia 58 tahun
- 3. Peserta meninggal dunia
- 4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 14 ayat 2 UU Tapera dijelaskan sebagai berikut:
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya."
Akan tetapi, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Baca Juga: Berapa Syarat Minimal Gaji Ikut Peserta KPR Tapera? Berikut Dokumen dan Cara Daftarnya
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan itu dijelaskan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Tapera.
Hal ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





