Heru Budi Tegaskan Pembebasan Bayar PBB Hanya untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Pensiunan ASN

AKURAT JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menegaskan bahwa pembebasan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya berlaku untuk masyarakat bawah dan pensiunan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar dibebaskan pajak.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Dua milyar ke bawah gratis," ungkapnya kepada pers di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa para pensiunan ASN akan dibebaskan PBB-P2 yang berlaku untuk satu rumah.
Baca Juga: Tingkat Polusi Udara Jakarta Tertinggi di Dunia, Heru Budi: Akan Ada Penggunaan Watermist
Namun, lanjutnya, bagi pensiunan ASN yang punya rumah lebih dari satu hunian yang baru akan terkena PBB-P2.
"pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pembebasan PBB-P2 berlaku untuk satu hunian di bawah Rp 2 miliar
Namun, ia menjelaskan bahwa pengenaan PBB-P2 akan diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah hanya berlaku gratis bayar pajak untuk rumah yang punya NJOP paling besar.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan peraturan PBB-P2 yang berbeda dengan setiap hunian yang bernilai di bawah Rp 2 Miliar dibebaskan pajaknya.
Sementara, untuk tahun 2024 ini, pemerintah hanya memberikan kebebasan pajak untuk satu objek PBB-P2 yang memiliki lebih dari satu hunian.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19," jelasnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




