Jakarta

Heru Budi Tegaskan Pembebasan Bayar PBB Hanya untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Pensiunan ASN

Yasmina Nuha | 19 Juni 2024, 18:29 WIB
Heru Budi Tegaskan Pembebasan Bayar PBB Hanya untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Pensiunan ASN

AKURAT JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menegaskan bahwa pembebasan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya berlaku untuk masyarakat bawah dan pensiunan.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar dibebaskan pajak.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Dua milyar ke bawah gratis," ungkapnya kepada pers di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa para pensiunan ASN akan dibebaskan PBB-P2 yang berlaku untuk satu rumah.

Baca Juga: Tingkat Polusi Udara Jakarta Tertinggi di Dunia, Heru Budi: Akan Ada Penggunaan Watermist

Namun, lanjutnya, bagi pensiunan ASN yang punya rumah lebih dari satu hunian yang baru akan terkena PBB-P2.

"pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pembebasan PBB-P2 berlaku untuk satu hunian di bawah Rp 2 miliar

Namun, ia menjelaskan bahwa pengenaan PBB-P2 akan diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah hanya berlaku gratis bayar pajak untuk rumah yang punya NJOP paling besar.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan peraturan PBB-P2 yang berbeda dengan setiap hunian yang bernilai di bawah Rp 2 Miliar dibebaskan pajaknya.

Baca Juga: Semarak HUT Ke-497 Kota Jakarta: Ada Bazar Murah dan Panggung Hiburan di Halaman DPRD DKI, Buruan Merapat!

Sementara, untuk tahun 2024 ini, pemerintah hanya memberikan kebebasan pajak untuk satu objek PBB-P2 yang memiliki lebih dari satu hunian.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19," jelasnya.

Pemerintah menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.