Jakarta

Nasib Guru PPPK yang Gagal CPNS 2027: Tetap Mengajar, tetapi Kontrak Bergantung Kinerja

Anggerhana Denni Rahmawati | 25 Oktober 2026, 20:15 WIB
Nasib Guru PPPK yang Gagal CPNS 2027: Tetap Mengajar, tetapi Kontrak Bergantung Kinerja
CPNS guru 2027 segera dibahas, batas usia dan mekanisme seleksi belum final.

AKURAT JAKARTA - Rencana seleksi CPNS guru pada 2027 memunculkan pertanyaan di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peluang guru berusia di atas 35 tahun untuk beralih status menjadi PNS.

Bagi guru yang sudah lama mengajar, persoalannya bukan sekadar mengikuti seleksi.

Mereka juga menunggu kepastian apakah pengalaman kerja dan usia akan menjadi pertimbangan dalam mekanisme pengadaan CPNS mendatang.

Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Ma'mol Abdul Faqih, menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam siaran langsung Instagram NgoPi bertajuk Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, Sabtu (24/10/2026).

"Dari teman-teman PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS: apa itu harus ikut tes atau tidak? Sedangkan usianya sudah tidak muda lagi, sudah 35 tahun. Kami berharap tidak tes, otomatis dia akan menjadi PNS," tuturnya.

Guru senior menunggu kepastian mekanisme seleksi

Pertanyaan tersebut memperlihatkan kekhawatiran sebagian guru PPPK yang ingin memperoleh status PNS, tetapi merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai persyaratan seleksi.

Usia menjadi salah satu persoalan yang disorot.

Guru yang telah melewati usia 35 tahun ingin mengetahui apakah mereka tetap harus mengikuti tes dengan mekanisme yang sama atau akan memperoleh perlakuan khusus berdasarkan kondisi dan pengalaman kerja.

Baca Juga: Bukan Sekadar Healing, JCWV 2026 Ingin Menghidupkan Budaya dan Ekonomi Lokal

Menanggapi hal itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan saat ini, pengadaan CPNS masih memiliki mekanisme tes.

Namun, ketentuan mengenai batas usia dan kemungkinan afirmasi bagi kelompok tertentu masih dibahas.

"Kalau aturan negara atau peraturan itu masih tetap harus mengelola mekanisme tes, Pak. Untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya sehingga paling tidak semuanya berkesempatan untuk mengikuti tes," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa seleksi CPNS guru tetap akan melalui tes karena merupakan amanah undang-undang.

Meski demikian, bentuk tes dan ketentuan pelaksanaannya masih dirumuskan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.