Jakarta

SIM Indonesia Dapat Digunakan di Luar Negeri, Mulai Filipina, Malaysia hingga Thailand.

Ainun Kusumaningrum | 21 Juni 2024, 15:20 WIB
SIM Indonesia Dapat Digunakan di Luar Negeri, Mulai Filipina, Malaysia hingga Thailand.

AKURAT JAKARTA  - SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN yang mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN.

"Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," kata Yusri, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Rahasia Kekebalan Si Pitung Legenda Betawi yang Tidak Mempan Ditembak, Akhirnya Roboh Juga, Ini Kisah Penjajahan Kompeni

Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.

Dokumen yang dimaksud adalah mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Baca Juga: Jakarta Lagi Banyak Konser Musik: Simak 4 Tips Nonton Konser Supaya Aman dan Nyaman

"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya.

Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.

Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi.

Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.