Jakarta

Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco Dorong Revisi Pergub No. 4 Tahun 2015

Yasmina Nuha | 10 Februari 2025, 21:15 WIB
Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco Dorong Revisi Pergub No. 4 Tahun 2015

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg di tingkat pangkalan.

Hal ini disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).

Basri Baco yang juga merupakan Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg.

Baca Juga: Hati-hati Kena Tilang! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Hari Ini, Senin 10 Februari, Didukung Dishub DKI

Termasuk pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

"Sekarang yang paling penting adalah menurut saya Kepala Disnakertransgi, Hari Nugroho dan Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, segera lakukan hal-hal yang terkait dengan upaya preventif," ujar Baco.

Ia pun meminta agar mereka merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 yang meliputi klasifikasi pengguna atau penerima LPG 3 Kg.

Apalagi, kata Basri yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar DKI, Pergub tersebut sudah lama dan perlu diperbaiki lagi.

"Pergub-nya benahin. Ayo, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain. Saya yakin juga pergubnya ini lama nih, belum diperbaiki," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Ganteng Banget! Bocoran Desain Depan All New Innova Reborn 2025 yang Memiliki Tampilan Elegan Dengan Nuansa Sporty

“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.

Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000.

"Melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 Kg di wilayah DKI Jakarta," terang Hari.

Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.

Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).

Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.

Baca Juga: Warga Kesulitan Daftar Cek Kesehatan Gratis, Teguh Setyabudi: Nanti Dibantu Petugas Puskesmas

"Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.