Pemprov DKI Tetapkan Padel Kena Pajak 10 Persen, Legislator Golkar Minta Pertimbangkan dengan Perekonomian Warga

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan terkait dengan penerapan pajak 10% untuk olahraga padel.
Ia mengatakan, tak hanya olahraga padel, dirinya meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati untuk mempertimbangkan berbagai olahraga agar tidak dikenai pajak.
"Kalau pajak, kita nggak bilang padel doang ya. Untuk olahraga ya, mungkin nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda. Apakah tepat untuk diperlakukan sekarang? Karena kita nggak bicara padel doang. Seluruh olahraga kan harusnya nanti dipajakin," ujar Dimaz saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7/2025).
Apalagi, Dimaz juga menilai bahwa masih banyak tempat-tempat olahraga yang masih sepi pengunjung. Serta, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang melemah.
"Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang melemah. Sehingga daya beli masyarakat sedang turun. Apalagi kalau kita bicara kebutuhan manusia, salah satunya kan di olahraga. Sebaiknya pemerintah juga mendukung lah," tukasnya.
Ketua Komisi C itu pun mengatakan, jika perekonomian masyarakat sudah membaik, maka Pemprov baru bisa untuk menerapkan pajak tersebut.
"Pada saat nanti sudah membaik, daya beli masyarakat sudah membaik, barulah kita pajakin. Saya juga belum tahu potensi dari pendapatan pajak dari olahraga ini berapa persen. Berapa jumlahnya kan kita juga belum bahas," katanya.
Ia juga mengatakan, meski terdapat peraturan perda (Perda) terkait pajak ini, namun keputusan untuk perpajakan ini tergantung berada di tangan Pemprov Jakarta.
"Kalau secara aturan memang sudah. Karena Perda 1 2024 itu sudah ada. Cuma kan keputusan untuk dimulai di pajakin atau enggak tergantung dari pemerintah daerah sendiri," tuturnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan olahraga padel terkena pajak 10% karena padel merupakan olahraga yang dimainkan masyarakat mampu
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, penetapan pajak 10% untuk padel ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," terangnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



