Terkait Rencana Perpanjangan Rute MRT hingga Tangsel, Pramono Anung: Sudah Kita Bahas dengan Pihak Swasta

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa perpanjangan proyek rute MRT Jakarta sampai Tangerang Selatan (Tangsel) sudah dalam tahap pembahasan dengan pihak swasta.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memilih untuk bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinar Mas Land).
"Jadi kalau ke Tangsel kan kemarin baru pembahasan dengan swasta, karena memang di Tangsel itu pilihannya dengan swasta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Sayembara! Polda Metro Jaya Gandeng Ojol jadi Mitra, Bonus Rp500 Ribu untuk Laporan Kriminal
Dalam perpanjangan rute ini, kata Pramono, tentunya pihaknya juga melibatkan Pemkot Tangsel.
Saat ini, ia menuturkan bahwa proyek tersebut sudah memasuki tahap perhitungan. Nantinya jika sudah selesai, pihaknya akan informasikan kembali.
"Sekarang dalam fase perhitungan, nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," tukas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Diketahui, pembangunan proyek MRT rute Jakarta sampai ke Tangerang Selatan bakal dilanjutkan dan kini sedang berlangsung studi kelayakan.
Kalangan pengembang mengatakan, proyek itu akan membuat geliat properti di wilayah Tangerang Selatan semakin hidup.
Baca Juga: Jasa Marga Disentil Legislator Golkar: Perbaikan Gerbang Tol Seharusnya Dini Hari
Sebab, dengan tersedianya transportasi yang mengakomodasi mobilitas pekerja di wilayah sekitar rute MRT Jakarta-Tangerang Selatan itu, akan menumbuhkan keinginan untuk berdomisili di wilayah tersebut. Ini berarti akan jadi peluang pasar baru bagi properti atau sektor perumahan.
"Bagus lah harusnya ya. Jadi punya mobilitas yang lebih tinggi, artinya mengurangi kendaraan pribadi pasti doang. Sekarang yang namanya MRT itu bagus banget. Saya surprise juga," kata Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



